Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

JESSICA BUKTI HUKUM INDONESIA BURUK



Akhir-akhir ini publik seakan dihipnotis oleh kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang secara mendadak meninggal setelah meminum es kopi vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, 6 Januari 2016 lalu. Kematian mirna secara misterius ini menjadi trending topic di kalangan masyarakat luas bahkan media-media pun memperbincangkan nya. Mirna diduga meninggal akibat keracunan sianida. Teman mirna, Jessica Kumala Wongso dituduh sebagai orang yang menaruh sianida kedalam kopi Mirna berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Namun hingga sidang yang ke-19 kasus ini belum juga usai dan hakim belum mengambil putusan.

Alat bukti sah yang menjadi acuan untuk mendakwah seseorang pada sistem penegakan hukum di indonesia adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Saksi-saksi fakta yang berada di Cafe Olivier saat Mirna kolaps telah didatangkan JPU dan Kuasa Hukum Jessica untuk menerangkan perkara ini. Tak seorangpun saksi fakta yang dengan mata kepalanya melihat Jessica sedang menaruh sesuatu ke dalam kopi milik mirna. Saksi ahli pun didatangkan untuk memberi keterangan ilmiah soal sianida yang menjadi pokok tuduhan yang telah meracuni tubuh Mirna hingga tewas. Petunjuk/barang bukti yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk menjerat Jessica yaitu kopi mirna yang didalamnya ditemukan 7.200 ml sianida, lambung mirna yang diambil sampelnya dan terdapat 0,2 mg/liter sianida, cctv, dan ada tiga barang bukti lainnya. Autopsi tidak dilakukan terhadap jenazah mirna sebab keluarganya menolak. Jessica pun dengan keras menepis tuduhan-tuduhan yang memjeratnya. Jika kita melihat kasus-kasus pembunuhan, pencurian, terorisme, dua atau tiga kali sidang dan ditetapkan sebagai tersangka pasti ia akan mengakui kesalahannya. Hal ini sangat berbeda dengan Jessica yang sudah mencapai sidang ke 19 nya belum juga mengaku perbuatannya. 

Segala alat bukti inilah yang akan membantu hakim untuk memutuskan. Minimal 2 (dua)alat bukti sudah cukup kuat bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Melihat kasus ini, alat bukti yang kuat bagi hakim untuk mengambil putusan adalah keterangan ahli dan petunjuk (barang bukti) sebab belum adanya saksi fakta yang melihat dengan jelas jessica menaruh sianida ke dalam kopi mirna. Gambar pada cctv pun tidak memperlihatkan Jessica sedang menaruh sesuatu ke dalam kopi milik mirna. Para ahli didatangkan oleh Jaksa dan Kuasa hukum Jessica. Ahli kriminologi, psikologi, psikiater, patologi forensik, toksikologi memberi keterangan terkait ilmunya pada persidangan. Bahkan seorang ahli patologi forensik didatangkan dari Australia. 

Berbicara mengenai saksi ahli yang memberikan keterangan untuk meringankan ataupun memberatkan terdakwa, yang menjadi fokus adalah keterangan dari saksi ahli patologi forensik dan toksikolog (ahli racun). Sebab basic ilmunya mengarah pada kematian mirna yang disebabkan karena keracunan. Hal-hal yang perlu diketahui sebelum mendiagnosis seseorang itu keracunan  adalah pemeriksaan kedokteran forensik (meliputi pemeriksaan luar dan dalam) serta tanda dan gejala korban. Jika tidak dilakukan pemeriksaan dalam dan luar pada jenazah maka tidak dapat disimpulkan penyebab kematian korban. 

Pada pemeriksaan bagian luar jenazah, dapat tercium bau amandel yang sangat khas untuk korban keracunan sianida. Dapat tercium dengan cara menekan dada mayat sehingga akan keluar gas dari mulut dan hidung. Bau tersebut harus cepat dapat ditentukan karena indra penciuman cepat teradaptasi sehingga tidak dapat membaui bau khas tersebut. Pada pemeriksaan bedah jenazah (otopsi) dapat tercium bau amandel yang khas pada waktu membuka rongga dada, perut, dan otak serta lambung (bila racun melalui mulut) darah, otot, dan penampang tubuh dapat berwarna merah terang. Dapat ditemukan juga kelainan pada mukosa lambung berupa korosi dan berwarna merah kecokelatan karena terbentuk hematin alkali dan pada perabaa mukosa licin seperti sabun. Sementara itu tanda dan gejala seseorang keracunan sianida adalah sianosis pada wajah dan bibir, busa keluar dari mulut, dan lebam mayat berwarna terang(merah) karena darah vena kaya akan oksigen.

Jika dilihat dari aspek kedokteran forensik, tidak dilakukannya autopsi menjadi penyebab kematian mirna tidak dapat disimpulkan. Ini merupakan dogma atau aturan dalam ilmu kedokteran forensik. Dari aspkek hukum, susah ditemukan kebenaran materil dalam kasus ini. Kemungkinan Jessica bebas di pengadilan sangat besar. Kasus ini bisa dibuktikan secara materil, saksi, dan fakta serta harus ada pengakuan dari pelakunya. Sejauh ini pembuktiaan yang dilakukan oleh polisi dalam kasus ini hanyalah asumsi belaka.

Jelaslah Jessica adalah bukti ketidakadilan sistem peradilan indonesia. Seharusnya ia segera dibebaskan secara hukum mengingat alat bukti yang tidak cukup kuat untuk mendakwahnya. Ditahan berhari-hari dalam kurungan dan di hantui oleh tuduhan-tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya. Ini jelas membuat psikologi nya terganggu dan dapat menimbulkan stres berat.

Timbul banyak pertanyaan dalam benak kita terkait kasus ini, apakah benar mirna mati karena sianida? Siapakah yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam kopi mirna? lantas mengapa perkara ini tetap berlanjut hingga sidang ke-19 tanpa saksi fakta? adakah indikasi oknum yang ingin memanfaatkan kasus ini demi kepentingannya? ataukah jessica korban dari tersangka yang sebenarnya?

Amar putusan ada ditangan hakim. Hakimlah yang berhak menjatuhkan pidana kepada seseorang terdakwa. Disini diperlukan keyakinan hakim. Keyakinan hakim tersebut harus timbul dari alat bukti. Keyakinan yang timbul karena hal-hal lain (mis.melihat tampang, gerak-gerik atau riwayat yang jelek dari terdakwa) bukan merupakan keyakinan seperti yang dikehendaki undang-undang. Semoga saja hakim bijaksana dalam memutuskan perkara ini, apakah jessica ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana ataukah bebas secara hukum karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuatnya menjadi tersangka.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar